HUKUM ALKOHOL
A. Definisi Alkohol
Di dalam Kitab Raddu Al-Fudhul Fi al-Khamr wa al-Kuhul di jelaskan :
الكُحول هو عُنْصُر بخاري يوجد في المتخمَّرات المسكرات من الأشربة. فبوجوده فيها يحصل الإسكار ويوجد هذا الكحول أيضا في غير الأشربة من متخمرات نقيع الأزهر والأثمار الذي يتخذ طيبا وغيره كما يوجد من معقود الخشب بآلآت حديدية مخصوصة، وهذا الأخير أضعف الكحول. (المباحث الوفية للسيد عثمان البتاوي)، هكذا في أحكام الفقهاء
“Alkohol adalah unsur yang menguap yang terdapat di dalam beberapa jenis khomer yang memabukkan dari beberapa minuman keras”. Maka adaya Alkohol itulah yang dapat memabukkan, namun Alkohol juga terdapat di dalam selain minuman dari beberapa rendaman bunga dan buah-buahan yang dijadikan sebagai pewangian dan yang lainnya sebagaimana yang terdapat dari jenis kayu yang diproses dengan beberapa alat besi yang khusus, dan jenis yang terakhir ini adalah seringan-ringannya Alkohol. (Al-Mabahits Al-Wafiyah oleh Sayyid Utsman Al-Batawiy).
Dan definisi seperti inilah yang telah diputuskan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-23 di Solo, 29 Rojab – 3 Sya’ban 1382 H / 25-29 Desember 1962 M.
B. Hukum Alkohol Dalam Minuman
Dalam hal ini ada dua jenis minuman yang mengandung Alkohol, yaitu :
1). Minuman yang di dominasi oleh Alkohol sehingga minuman tersebut memang benar-benar memabukkan, maka hukumnya haram.
2). Minuman yang mengandung obat atau penambah stamina yang hanya mengandung Alkohol, namun Alkoholnya tidak mendominasi sehingga tidak memabukkan maka hukumnya tidak haram.
عَنْ أَبِي مُوسَى اْلأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا فَقَالَ : وَمَا هِيَ؟ قَالَ : الْبِتْعُ وَالْمِزْرُ، فَقُلْتُ لِأَبِي بُرْدَةَ : مَا الْبِتْعُ؟ قَالَ : نَبِيذُ الْعَسَلِ وَالْمِزْرُ نَبِيذُ الشَّعِيرِ، فَقَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم : كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه البخاري ومسلم
Dari Abu Musa Al-Asy’ariy bahwasanya Nabi SAW mengutusnya ke Negeri Yaman, lalu beliau bertanya tentang beberapa minuman yang mereka buat di sana : Beliau bersabda : Minuman apakah itu?, dia menjawab : Albit’u dan Almizru, lalu aku (salah satu perawi) bertanya kepada Abu Burdah : Apakah Albit’u itu? Dia menjawab : Albit’u adalah perasan madu, dan Almizru adalah perasan gandum, lalu Rasululloh SAW bersabda : Tiap-tiap yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari penjelasan hadits ini, maka para ulama muta-akhirin menyimpulkan bahwa Alkohol yang terdapat di dalam minuman yang memabukkan adalah haram, walaupun saat meminumnya itu tidak sampai mabuk karena minum hanya setes atau seteguk atau mungkin karena sang peminum sudah kebal dari berbagai macam minuman keras. Sedangkan Alkohol yang terdapat di dalam minuman yang tidak sampai memabukkan adalah tidak haram, karena hakikat minuman tersebut tidak termasuk muskir (yang memabukkan), hanya saja minuman itu mengandung Alkohol, dan setiap yang mengandung Alkohol belum tentu memabukkan.
C. Najisnya Alkohol
Alkohol adalah najis, oleh sebab itu segala minuman yang mengandung Alkohol adalah najis, sedangkan apabila kandungan Alkoholnya sedikit saja menurut kadar yang lazim, maka termasuk najis ma’fu (najis yang dima’afkan).
Alloh Ta’ala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. المائدة : ٩٠
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya hanyalah khomer (minuman memabukkan) dan maisir (perjudian) dan anshob (berkurban untuk selain Alloh) dan azlam (mengundi nasib dengan melempar sesuatu) adalah najis termasuk dari amalnya setan, maka jauhilah oleh kalian padanya agar kalian beruntung”. Q.S. Al-Maidah : 90
Khomer menurut pendapat imam empat adalah najis, namun menurut beberapa ulama seperti Imam Rabi’ah (gurunya Imam Malik), Al-Laits bin Sa’d, Imam Al-Muzaniy (muridnya Imam as-Syafi’i) dan beberapa ulama muta’akhirin berpendapat bahwa khomer tidak najis, baik banyak maupun sedikit karena kata Rijsun (najis) dalam ayat tersebut bermakna majaziy. (Fatawi Al-Azhar, 8/413).
Oleh sebab itu Alkohol yang berada di dalam minyak wangi atau di dalam kosmetik atau di dalam minuman suplemen atau di dalam obat, maka termasuk najis ma’fu (najis yang dima’afkan), sebagaimana darah nyamuk, darah jerawat, dan darah yang tersisa sedikit di dalam daging yang telah dicuci dan dimasak.
الشافعية قالوا : ما يعفى عنه من النجاسة منها : المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والرائح العطرية، فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح، قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن. (كتاب الفقة على المذاهب الأربعة، ١/٢٥
As-Syafi’iyah berkata : Sesuatu yang dima’afkan dari beberapa najis, sebagian diantaranya adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan ke dalam obat-obatan dan parfum yang wangi, karena sesungguhnya dia dima’afkan dari kadar yang dibutuhkan demi kebaikan (komposisi), sebagai analogi atas bolehnya campuran pewangi yang baik untuk pembuatan keju. (Kitab Al-Fiqhu ‘Ala al-Mdzahibi Al-Ara’ah, 1/25). Wallohu A’lam
QURBAN
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukumnya memberikan daging qurban kepada orang kafir dzimmiy yang fakir?
Jawab
Boleh memberikan daging qurban kepada orang kafir dzimmiy yang fakir, dengan sayarat bukan dari udhiyah yang wajib
Al-Maroji’
Al-Majmu’ Syarah Al Muhadzab, 8/316
قال ابن المنذر : أجمعت الأمة على جواز إطعام فقراء المسلمين من الأضحية، واختلفوا في إطعام فقراء أهل الذمة، فرخص فيه الحسن البصري وأبو حنيفة وأبو ثور، وقال مالك غيرهم : أحب إلينا، وكره مالك أيضا إعطاء النصراني جلد الاضحية أو شيئا من لحمها، وكرهه الليث قال : فان طبخ لحمها فلا بأس بأكل الذمي مع المسلمين منه، هذا كلام ابن المنذر : ولم أر لأصحابنا كلاما فيه، ومقتضى المذهب أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة والله أعلم
Ibnu Al-Mundzir berkata : Umat telah sepakat atas bolehnya memberi makan kepada orang-orang fakir dari kaum muslimin dari daging udhiyah, dan mereka berselisih pendapat di dalam bolehnya memberi makan kepada orang-orang kafir dzimmiy, lalu Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Imam Abu Hanifah serta Abu Tsur memberikan rukhshoh (keringanan), dan Imam Malik serta yang lainnya berkata : Lebih kami cintai (hal itu), dan Imam Malik juga memakruhkan memberikan kulit udhiyah ataupun sesuatu dari dagingnya kepada orang-orang nasrani (kristen), dan Imam Al-Laits memakruhkannya, dia berkata : Jika dagingnya telah dimasak maka tidak mengapa orang-orang kafir dzimmiy memakannya bersama-sama kaum muslimin dari daging tersebut. Ini adalah perkataan Ibnu Al-Mundzir : Dan saya tidak mengetahui bagi sahabat-sahabat kami pada suatau perkataan di dalamnya, dan yang sesuai kenyataan madzhab adalah bahwasanya boleh memberikan makan kepada mereka dari udhiyah yang sunnah bukan udhiyah yang wajib. Wallohu A’lam











