SHOLAT YANG TERNYATA SALAH ARAH KIBLATNYA, WAJIBKAH MENGULANGI?

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum warohmatulloh Yang terhormat yai, ustadz/dzah, serta jama’ah yang dirahmati Alloh, mohon penjelasan beberapa pertanyaan dibawah: Diantara syarat sholat adalah menghadap qiblat, disana disebutkan ‘ainul qiblat (menghadap ka’bah secara langsung), bukan jihatul qiblat (arah kiblat/ka’bah). Pertanyaanya:

1. Sahkah sholat seorang yang bermadzhab syafi’i dengan menghadap arah qiblat?

2. Kalau tidak sah, apakah berkewajiban mengulangi sholatnya? Karena hal ini banyak terjadi, yang mana masjid, musholla yang dibangun waktu itu pengqiblatanya hanya dengan kira2 ( menghadap kebarat, keutara sedikit ). Setelah diadakan pengqiblatan ulang ternyata melenceng dari ‘ain qiblat.

Jawaban :

Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Dalam Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid Abdurrohman Al Masyhur menjelaskan : “Pendapat yang unggul menyatakan bahwasanya diwajibkan menghadap ‘ainul qiblat (ketika sholat), walaupun bagi orang yang berada diluar kota Mekah, sehingga wajib serong sedikit ketika shof (barisan) sholatnya panjang sekiranya diduga kuat (dhon) bahwa dirinya menghadap lurus ke kiblat ketika jaraknya jauh. Pendapat ke dua menyatakan bahwa dianggap cukup menghadap jihatul qiblah, maksudnya arah dimana ka’bah itu berada, kebolehan menghadap arah kiblat ini bagi orang yang tempatnya jauh dari ka’bah. Pendapat ini adalah pendapat kuat yang dipilih oleh imam Al Ghozali, dan juga dishohihkan oleh imam Al Jurjani, Ibnu Kajin, dan Ibnu Abi ‘Ishrun. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Al Mahalli. Al Adzroi mengatakan bahwa sebagian ulama madzhab Syafii menuturkan bahwasanya pendapat kedua ini adalah Qoul Jadid (pendapat baru) nya imam Syafii. Pendapat ini (pendapat kedua) adalah pendapat yang dipilih oleh ulama dengan alasan bahwa bentuk ka’bah itu kecil yang tidak mungkin bagi penduduk bumi untuk bisa menghadap persis ke ka’bah, sehingga sudah dianggap cukup dengan menghadap arah kiblat saja. Dengan demikian sholatnya barisan yang panjang dan tempatnya jauh dari ka’bah hukumnya sah, padahal sudah jelas pasti sebagian makmum tidak menghadap persis ke ka’bah.

jadi kalau jelas terjadi kesalahan, entah itu kekanan atau kirinya, apabila terjadinya setelah sholat yang dilakukan dengan cara ijtihad (dalam menghadap kiblat), maka sama sekali tidak berpengaruh (pada sah dan tidaknya sholat), baik terjadi ketika sholat atau sesudah sholat”. Dalam fiqih, dikenal satu kaedah yang berbunyi ;

“Ijtihad itu tidak bisa dianulir (dibatalkan) dengan ijtihad yang lain” Salah satu masalah fiqih yang termasuk dalam kaedah ini adalah apabila ada orang sholat yang ijtihad dalam hal menghadap kiblatnya berubah, maka yang digunakan adalah ijtihad yang kedua, namun sholat yang dikerjakan sebelumnya yang dikerjakan berdasarkan ijtihad yang pertama tetap sah dan tidak perlu diqodho’. Bahkan seumpama ada orang yang dalam empat roka’at sholat menghadap keempat arah, sholatnya sah dan tidak harus diqodho’. Kesimpulannya, apabila sholat sebelumnya dilakukan dengan ijtihad (usaha) untuk menghadap kiblat, maka ketika terbukti bahwa kiblatnya salah, sholat yang dilakukan sebelumnya tetap sah, dan tidak perlu diqodho’ (diulangi). Wallohu a’lam.

Referensi :

1. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 78

2. Al-Asybah Wan-Nadho’ir, Hal : 101

Ibarot :

Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 78

Al-Asybah Wan-Nadho’ir, Hal : 101

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *