Ayah ki Zaed pernah menikah dengan hindun tapi belum di dukhul lalu berpisah/cerai. Berarti hindun adalah ibu tiri Zaed, Lalu apakah zaed boleh menikah dengan Hindun? Jawab: Tidak Boleh.
165 حاشية البجيرمي على الخطيب – (ج 2 / ص
YANG HARAM DINIKAHI (MAHRAM)
Sebab-sebab haram dinikahi :
1. Haram dengan sebab keturunan :
a. Ibu dan nenek hingga keatas
b. Anak dan cucu hingga kebawah
c. Kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.
d. saudara bapak yakni kakak/adiknya bapak, kandung maupun tiri
e. saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri
f. Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.
g. Anak saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah.
2. Haram dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodho’) :
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan sesusuan.
Sabda Rasulullah s.a.w yang artinya :
“Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “.
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Perempuan-perempuan yang haram dengan sebab susuan adalah sama dengan orang-orang yang haram dengan sebab keturunan.
Susuan yang menyebabkan mahram adalah masuknya air susu wanita minimal berusia 9 tahun kedalam jauf (perut) anak yang belum berusia 2 tahun minimal 5 tetes.l
3. Haram dengan sebab perkawinan/menjadi mertua ( Musyaharah ) :
a. Ibunya istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodho’nya istri. Baik suami sudah berhubungan intim dengan istri atau belum.
b. Anak dari istri (anak tiri suami) jika memang sang istri sudah berhubungan intim dengan istri.
c. istri-istrinya bapak (atau ibu,baik ibu kandung maupun ibu tiri)
d. Istri anak-anaknya (menantu)
Yang disebutkan diatas haram selamanya (baik sudah cerai dengan istri atau belum)
Sedang yang tidak haram selamanya (haram hanya ketika menikahi kedua-duanya atau keempat-empatnya/mengumpulkan dalam satu pernikahan) jika istri sudah dicerai maka boleh dinikahi. Mereka adalah:
1. saudara istri yakni kakak-atau adiknya istri baik kandung atau tiri atau hanya saudara sepersusuan.
2. saudara bapaknya istri yakni kakak/adiknya bapak,kandung maupun tiri.
3. saudara ibunya istri yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri.
Firman Allah s.w.t pada surat An-Nisa’ ayat 22-23 :
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻧَﻜَﺢَ ﺁَﺑَﺎﺅُﻛُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻗَﺪْ ﺳَﻠَﻒَ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﻣَﻘْﺘًﺎ ﻭَﺳَﺎﺀَ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ .
ﺣُﺮِّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤَّﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺧَﺎﻟَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄُﺧْﺖِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺃَﺭْﺿَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺕُ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺑَﺎﺋِﺒُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﻓِﻲ ﺣُﺠُﻮﺭِﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺣَﻠَﺎﺋِﻞُ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﺠْﻤَﻌُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄُﺧْﺘَﻴْﻦِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻗَﺪْ ﺳَﻠَﻒَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ .
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas.
Yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya.
Yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Sumber : Piss Ktb












