Menentang pemerintahan yang sah adalah bughot yang harus diperangi, namun sengaja membiarkan kesalahan dan penyelewengan pemerintah yang sah adalah dzolim.
Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa : Yang wajib memilih pemimpin adalah anggota Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, dan bukan semua rakyat, namun rakyat berkewajiban berbai’at kepada siapa saja pemimpin yang telah dipilih oleh Anggota Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.
Namun sungguh sayang,… sistem pemerintahan kita sekarang ini baru mengalami proses pencarian jati diri atau formula yang tepat, sehingga sistem dan bentuk pemerintahan kita sekarang ini masih mengadopsi sistem gado-gado, hal ini terjadi karena mayoritas para pelaku politik di negara kita ini bukan seorang ilmuan dan bukan seorang negarawan, namun mereka kebanyakan hanya sekedar politikus yang sedang rebutan numpang hidup dan numpang memamerkan tampang yang gak karu-karuan… Semoga pemerintahan kita segera sembuh dari penyakit ini, dan semoga para pemegang kebijakan segera waras dari kegilaannya
Ada Kaidah Fiqih mengatakan :
“TARKUL WAAJIBI ASYADDU MIN FI’LIL HAROOMI”
Meninggalkan kewajiban itu lebih dahsyat (dosa dan bahayanya) dari pada melakukan perbuatan yang haram
Contoh :
Meninggalkan kewajiban beriman kepada Alloh berarti kekafiran, dan meninggalkan kewajiban menuntut ilmu agama berarti kebodohan
Oleh sebab itu Rasul SAW bersabda : FAQIIHUN WAAHIDUN ASYADDU ‘ALAA AS-SYAITHOONI MIN ALFI ‘AABIDIN (Satu orang yang faham ilmu agama lebih digentari oleh syetan dari pada seribu orang ahli ibadah tapi gak faham ilmu agama)
Semoga kita semua dihindarkan dari KEBODOHAN
Ada Kaidah Ushul Fiqih mengatakan :
MAA LAA YATIMMU AL-WAAJIBU ILLAA BIHI FAHUWA WAAJIBUN
Suatu kewajiban tidak akan sempurna melainkan dengan suatu itu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib
misalnya, sholat tidak akan sempurna kalau tidak berwudhu, maka wudhu hukumnya menjadi wajib tatkala hendak menjalankan kewajiban sholat.
Namun ingat, bahwa kaidah itu tidak dapat berlaku pada semua hukum wajib, misalnya kewajiban haji itu tidak akan sempurna kalau tidak ada kemampuan, maka kemampuan disini tidak serta-merta menjadi wajib, dan begitu juga zakat tidak akan sempurna kalau tidak ada nishob, dan nishob juga tidak menjadi wajib
Karena yang namanya wajib itu adalah sesuatu yang apabila dikerjakan maka berpahala, dan apabila ditinggalkan menjadi dosa
Dan sholat kalau tidak berwudhu, maka menjadi dosa, maka wudhu hukumnya wajib secara muthlaq, namun istitho’ (kemampuan) dalam haji dan nishob dalam zakat tidak wajib sama sekali, lah masak gara-gara tidak mampu berhaji menjadi dosa??? lah masak iya gara-gara tidak punya harta satu nishob juga menjadi dosa???
dan HTI ingin membodohi umat Islam, dengan berdalih pada kaidah ini, bahwa hukum menegakkan syari’at Islam itu wajib, dan syari’at Islam tidak akan tegak kalau tidak ada Khilafah, maka hukum mendirikan khilafah adalah wajib… hemmmm
Maka saya jawab… Memang menegakkan syari’at Islam itu hukumnya wajib, namun mendirikan khilafah itu tidak wajib sama sekali, karena syarat segala kewajiban yang berkaitan dengan sempurnanya kewajiban yang asli itu harus diwajibakan pula oleh as-Syaari’ (sang pembuat syari’at), semisal wudhu dan thoharoh itu menjadi sayarat sahnya sholat yang keduanya telah ditetapkan kewajibannya oleh nash… hal ini berbeda jauh dengan apa yang dimaksudkan oleh HTI….masak gara-gara kita tidak mampu mendirikan khilafah, lalu seluruh umat Islam menjadi berdosa semuanya????











