Assalamu’alaikum
” bagaimana hukumnya sisa zakat yang dipergunakan utuk membangun masjid? “
Jawab:
Hukum pendistribusian/mentasorrufkan zakat pada masjid terjadi khilaf menurut jumhurul ulama (mayoritas ulama) tidak boleh Sedangkan menurut imam AL qoffal yg di nuqil dari sebagian ulamak fiqih itu boleh mentasorrufkan zakat pada semua bentuk jalan kebaikan seperti untuk kafan orang meninggal dan Pembangunan masjid…
Adapun sisa zakat yang dipergunakan untuk membangun masjid Jika Yang nerima zakat termasuk mustahiqquzzakat dan zakat diberikan padanya maka tasaruf-nya sah, yaitu termasuk shodaqoh../sumbangan/amal jariyah ke masjid.
Jika yang menerima zakat tersebut termasuk ‘amil maka pemberian ke masjid tersebut tidak
diperbolehkan kecuali menurut pendapat yang mentafsiri sabilillah atau sabilil khoir – segala macam bentuk kebaikan.
Tafsir Munir Juz I Hal 344
Tafsir Khozin Juz II Hal 92
Jawahirul Bukhori 173
Mau’idlotul Mu’minin Juz I Hal 55















